Tersangka harus mendekam dalam sel karena diduga telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka diduga sebagai pengedar. pada saat dilakukan penangkapan sedang memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu dan itu melanggar peraturan atas penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (C)
Reporter: Hir Abrianto
Editor: Fitrah Nugraha
