MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memberikan penjelasan hasil penyelidikan tentang penemuan kerangkeng manusia atau penjara khusus (pribadi) yang berada di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin.

"Jadi, tim dari Polda Sumut dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait temuan fakta, bahwa ada penghuni di kerangkeng manusia (penjara khusus) milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin, di sana ada yang meninggal dunia," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada awak media, Minggu (30/1/2022).

Fokus utama adalah hilangnya nyawa orang di dalam kerangkeng manusia itu. Polda Sumut dan Komnas HAM Sepakat tidak boleh ada orang yang hilang nyawanya tanpa kejelasan.

"Jadi, pastinya harus ada yang bertanggung jawab dalam permasalahan ini. Ini masih kami kembangkan," tegasnya.

Selain itu, Polda Sumut telah melakukan interogasi terhadap 30 orang dalam kasus temuan kerangkeng rehabilitasi narkoba ilegal itu. Sejak kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat non aktif terungkap, polisi langsung melakukan pengembangan