"Lalu tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal yang menerima informasi melakukan pengembangan menuju ke lokasi. Naik mobil dan berjalan kaki, jaraknya cukup jauh dari permukiman. Bisa mencapai 5 sampai 6 jam," tuturnya.

Setibanya di lokasi yang memakan waktu enam jam, tim menemukan ladang ganja siap panen seluas dua hektare dengan jumlah pohon ganja sekira 10 ribu batang.

Baca Juga: Tabrakan dengan Truk Ekspedisi, Pengendara Motor di Ruteng NTT Tewas di Tempat

"Jadi, jarak menuju ladang ganja itu cukup terjal. Setelah berada di ladang ganja, tim langsung memusnahkan pohon ganja yang siap panen itu. Tepatnya Jumat 18 Februari 2022, siang," tambahnya.

Tim kepolisian berkomitmen untuk memusnahkan pohon ganja yang ada di Kabupaten Madina dan daerah lainnya.