Untuk pasal yang dijeratkan untuk para tersangka, Ferli membeberkan kalau penyidik akan menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin