MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menerapkan restorative justice antara pelapor dan terlapor kasus Undang-Undang ITE.

Adapun pelapor dalam kasus ini yaitu Zulfaridah Hanim atau biasa yang dikenal dengan sebutan Bunda Indah Ketua Dewan Pimpinan Pusat Rumah Komunikasi Lintas Agama (DPP RKLA) di Sumut. Sedangkan terlapornya adalah Maini yang merupakan satu pengajian dengan pelapor.

Pelapor dituduh sebagai sebagai kaki tangan rezim Presiden Joko Widodo yang disebut rezim gila. Atas itulah dia melaporkan kasus itu ke Mapolda Sumut.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra membenarkan, adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor.

Katanya, pihak pelapor atau yang dirugikan tidak melanjutkan perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik ke ranah hukum.