Sedangkan Bunda Indah menerangkan, kasus bermula ketika Maini masuk ke dalam ke grup WhatsApp majelis taklimnya. Lalu melakukan penyebaran berita bohong itu.

"Karena di sini saya melihat majelis taklim itu disusupi oleh Ibu Maini sendiri dan mengatakan bahwasanya saya adalah sosok rezim bapak Jokowi sekarang dalam orde baru gila. Makanya yang bersangkutan saya laporan, saat ini, terlapor sudah minta maaf, saya maafkan terlapor dan semoga ke depannya dia tidak mengulangi perbuatannya," ungkapnya.

Restorative justice sendiri merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi, serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin