JAKARTA, TELISIK.ID – Mabes Polri mengungkap 33 kasus penimbunan obat terkait terapi COVID-19, penjualan obat di atas harga eceran tertinggi (HET), dan tabung oksigen palsu.
Karo Penmas Devisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, dari kasus yang ditangani, ada 37 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tentunya ini merupakan suatu tindak pidana. Dari 33 kasus di seluruh Indonesia (ditetapkan) ada 37 tersangka," kata Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam keterangannya di Mabes Polri, Rabu (28/7/2021).
Rusdi mengatakan, Polri mengerahkan tim gabungan Bareskrim dan Polda jajaran dalam pengungkapan kasus ini, termasuk bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Bea Cukai.
Polri mengimbau warga masyarakat hentikan segala kegiatan mencari keuntungan dengan cara ilegal, karena itu semua sangat mempengaruhi penanganan COVID-19 di Tanah Air.
