“Mari kita bersatu melawan Covid-19, dengan bersatu menjadi kunci utama keluar dari masa-masa sulit di negeri yang kita cintai ini," ujar Rusdi.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika menjelaskan, para tersangka ini melakukan tindak pidana berbeda-beda.
Misalnya, menimbun obat terapi COVID-19 dan ada yang mengedarkan hingga mengubah tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) menjadi tabung oksigen.
"Ada yang jual di atas HET, kemudian ada yang timbun atau simpan dengan tujuan tertentu," kata Helmy.
Menurutnya, apa yang dilakukan para pelaku membuat keresahan dan kepanikan di tengah masyarakat. Akibatnya, terjadi pembelian secara masif hingga kelangkaan obat dan alat kesehatan yang menyebabkan harga menjadi mahal.
