Sedangkan, kata Helmy, para tersangka yang mengubah tabung APAR jadi tabung oksigen dijerat Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian, Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (B)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha
