Baca Juga: Ngaku Pegawai PLN, Maling Berhasil Gasak Uang dan Perhiasan Korban
Setelah didalami, Polsek Mandonga kemudian menetapkan 4 orang tersangka yaitu NR (15) pelajar yang hamil di luar nikah, YD (17) yang menghamili NR, NUR (35) orang tua NR, AS (28) yang membantu menguburkan janin.
Kompol Salman menambahkan bahwa setelah didalami lebih lanjut dibantu tim forensik, diduga proses persalinan dibantu oleh dua orang bidan yaitu SS (34) dan WA (24), yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami dihubungi tim forensik RS Bhayangkara dan menemukan bekas infus di tangan NR. Setelah ditelusuri, ternyata proses persalinan dibantu oleh bidan,” tutur Kompol Salman.
Polsek Mandoga mengamankan 11 barang bukti yaitu 1 botol cairan infus laktat, 1 set selang infus tipe dewasa, 1 strip obat tablet garafadon isi 10, 1 strip obat tablet novamox 500 isi 10, 4 tablet triocid, 1 buah spoit jarum suntik, 1 lembar underpad perlak, 1 lembar kain sprei warna pink, 1 lembar kasur matras, 1 buah buka catatan parfus (sudah bersalin), 1 botol tiacinon oxytocin.
