Akibat perbuatannya, NR dikenakan pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sementara itu NUR, AS, SS dan WA dikenakan pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Untuk YD dikenakan pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dengan acaman hukuman 10 tahun penjara dan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Muat 16 Ekor Sapi Ilegal ke Bima, Pelaku dan Perahu Motor Diamankan Polisi

Diberitakan sebelumnya, warga menemukan janin perempuan terkubur dalam kondisi tak bernyawa di Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (29/9/22) pukul 13.55 Wita.

Penemuan itu dibenarkan oleh Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman. SPKT Polsek Mandonga mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Punggolaka Aipda Safar Aswadi bahwa ada penemuan janin.