MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dokter berinisial G atas kasus menyuntikkan vaksin kosong kepada siswa sekolah dasar SD di Kota Medan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengakui itu kepada awak media.

"Iya, dokter G sudah ditetapkan sebagai tersangka. Itu berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti yang dimiliki," ungkapnya melalui seluler, Sabtu (29/1/2022).

Hasil pemeriksaan laboratorium kepada siswa itu tidak ditemukan adanya vaksin di dalam tubuhnya. Polisi masih mendalami hal ini, apakah karena kesengajaan atau kelalaian.

"Tim kepolisian bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan pihak lainnya. Pelaku persangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 undanh undang tentang kesehatan tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," terangnya.