MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dan jajaran, tidak memberikan izin digelarnya perhelatan pawai di perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan itu kepada awak media di ruangan kerjanya, Rabu (22/12/2021).
"Tidak dibenarkan adanya kegiatan perhelatan atau pawai perayaan Natal tahun 2021 dan malam tahun baru 2022. Karena itu akan mengundang keramaian, sementara saat ini masih Pandemi COVID-19 yang harus sama-sama kita jaga, agar penyebaran bisa diminimalisir," ungkap Hadi.
Polda Sumut, Kodam I Bukit Barisan dan Pemerintahan daerah setempat akan meningkatkan operasi yustisi serta mengajak masyarakat agar tidak terjadi kerumunan.
"Situasi saat ini masih diselimuti pandemi COVID-19. Sehingga diimbau kepada masyarakat untuk tidak menggelar pawai Perayaan Natal dan Tahun Baru yang dapat menimbulkan kerumunan serta menciptakan klaster baru COVID-19," tegasnya.
