KUPANG, TELISIK.ID - Kronologis dan motif dari mama besar berinisial OT asal Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur yang tega menyekap YN anak balita berusia 2 tahun akhirnya terkuak.

Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Aria Sandy dalam keterangannya kepada wartawan menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 20 Januari 2023.

Ia menjelaskan, OT menyekap dan mengikat YN sampai tak bisa bergerak. Setelah diikat, YN kemudian ditaruh di atas lantai.

Baca Juga: Pengakuan Keluarga ASN Kemendagri Diduga Ditipu Oknum Jaksa di Kejagung

Sementara pelaku yang merupakan kakak dari ibu korban pergi ke ladang dan membiarkan korban dengan posisi terikat di dalam rumah yang terkunci.