"Kami ikut dalam kegiatan gelar perkara. Jadi, cukup janggal hasil gelar perkara itu," kata Pariono, Sabtu (16/9/2023) siang.

Pengakuan Pariono, dalam gelar perkara itu, Mahira dinyatakan tewas karena meminum racun potas atau sianida yang dicampur dengan teh. Racun itu ditemukan di dalam perut Mahira.

"Jadi masalah racun itu menjadi kejanggalan, awalnya polisi menyebut bahwa racun itu diterima oleh Mahira. Namun, dalam gelar perkara racun itu diterima oleh pihak petugas keamanan. Sangat janggal keterangannya," tambahnya.

Selain itu, mengenai adanya tulisan yang ditemukan di seputaran lokasi ditemukannya jasad Mahira Dinabila.

"Padahal kalau dilihat secara kasat mata saja, tulisan di kertas itu sangat berbeda dengan tulisan Mahira saat ikut ujian di USU. Jadi, kami menduga, tulisan yang ditemukan diseputaran penemuan jasad adalah tulisan orang lain," ungkapnya.