I Gede juga menambahkan, korban dan pelaku mempunyai hubungan kerabat dekat. Sebelumnya, korban dan pelaku juga sempat sama-sama mengonsumsi minuman keras hingga berujung penganiayaan.

"Keempat terduga pelaku akan dikenakan pasal 170, 351 ayat 3 subsider pasal 338 KUH Pidana," tuturnya.

Sebelumnya, Masyarakat Kota Kendari sempat digegerkan dengan penemuan mayat di hutan bakau Teluk Kendari, oleh seorang pemulung Nurdin (50), yang hendak mencari barang bekas di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kendari.

Nurdin menceritakan, saat itu ia sedang memungut barang bekas, tiba-tiba dia melihat orang yang dikiranya sedang tidur. Namun, kecurigaan muncul karena ia mencium bau busuk dari mayat tersebut. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim