Polisi juga mengungkap motif pelaku membunuh korban, karena dendam lama antara pelaku dan korban yang sebenarnya masih ada ikatan hubungan keluarga.
Saat ini tersangka telah ditahan oleh pihak kepolisian guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Atas Perbuatanya pelaku dijerat pasal 340 Junto pasal 355 KUHP dengan hukuman penjara minimal 15 tahun dan maksimal hukuman mati.
Reporter: Mutarfin
Editor: Sumarlin
