"Saat itulah terjadi keributan antara korban dan tersangka, yang mengakibatkan tersangka melakukan penganiayaan dengan menusuk korban menggunakan tombak yang sering dibawanya,” jelasnya.

Kini tersangka diamankan di Polres Kolaka, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Kakek 70 Tahun di Kolaka Tewas Ditikam

“Tersangka kami kenakan pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup I Gede Pranata Wiguna.

Reporter: Yus
Editor: Sumarlin