Sementara itu, bagi pengguna narkoba yang terbukti sebagai korban penyalahgunaan, diwajibkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Namun, bagi pengguna narkotika golongan I jenis sabu, mereka diancam pidana penjara maksimal 4 tahun, yang setengahnya diberlakukan bagi anak di bawah umur sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. (C)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
