MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara dan Polres Tanjung Balai, menangkap terduga penyelundupan solar sebanyak 71 ton. Solar itu terdiri dari empat kasus dari lokasi yang berbeda.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Teddy Marbun membenarkan, adanya pengungkapan kasus penyelundupan solar itu.

"Barang bukti solar seberat 71 ton itu berasal dari Aceh Tamiang, Langkat, Batubara dan Tanjung Balai," kata Kombes Pol Teddy Marbun, bersama dengan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi Kamis (10/8/2023) siang.

Pengungkapan tindak pidana pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa izin resmi itu, dari empat laporan polisi yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara dan Polres Tanjung Balai.

Baca Juga: Kepala Sekretariat Kompolnas Brigjen Musa ke Polda Sumatera Utara di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan Anggota Polisi