"Perkara tindak pidana pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa izin resmi lokasi di Kota Tanjungbalai. Ada sembilan orang yang diamankan beserta tiga unit mobil tangki dan dua kapal sebagai barang buktinya," jelasnya.

Perkara tindak pidana pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa izin resmi itu ditarik Polda Sumatera Utara, karena BBM berasal dari beberapa daerah.

"Sejauh ini kasusnya masih dalam pengembangan. Tentunya Polda akan menindaktegas setiap pelaku yang terlibat dalam pengangkutan BBM tanpa izin tersebut. Untuk 9 orang yang diamankan statusnya sebagai saksi," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yusuf menyebutkan, untuk pengungkapan pertama Senin 31 Juli 2023 sekira Pukul 04.30 WIB di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung. Dari situ diamankan truk tangki BK 8640 XI yang dikemudikan K bersama dua orang RS dan PR.

"Lalu dilakukan pemeriksaan terdapat BBM jenis solar industri sebanyak 24 ton. Selanjutnya truk tangki yang membawa BBM solar bersama tiga orang itu dibawa ke Mapolres Tanjungbalai," ucapnya.