Terakhir, Yusuf menambahkan untuk penindakan keempat pada Minggu 6 Agustus 2023 sekira Pukul 01.03 WIB, personel mendapat laporan dari masyarakat adanya truk tangki BK 8813 FN membawa 18 ton BBM solar dikemudikan AM dan H tanpa dokumen yang sah, sehingga diamankan ke Polres Tanjung Balai.

"Dalam pengungkapan kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin itu, sudah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin