BAUBAU, TELISIK.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Dari kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 175 juta.
Dalam pengungkapannya polisi mengamankan seorang pria berinisial DN (44), warga Kota Baubau, yang diduga terlibat dalam pengiriman rokok ilegal menuju wilayah Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Baubau, Ipda Hendra, menuturkan kasus tersebut terungkap pada Sabtu (12/9/2026). Saat itu, personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Baubau menerima informasi mengenai sebuah kendaraan yang diduga mengangkut rokok ilegal.
Polisi kemudian membuntuti mobil truk ekspedisi Buton Mandiri Perdana yang dicurigai membawa rokok ilegal.
Saat kendaraan tiba di PT Buton Mandiri Perdana, Jalan Kelapa, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, polisi langsung melakukan pemeriksaan.
