Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 13 dos rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.

Berdasarkan hasil interogasi, rokok tersebut diketahui dijemput oleh DN untuk selanjutnya akan dikirim ke Pasar Baru Mawasangka Induk, Kabupaten Buton Tengah. Pengiriman ditujukan kepada seseorang berinisial Hj KM yang disebut sebagai pemilik barang.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 11.790 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek.

Barang bukti terdiri dari 3.200 bungkus rokok H Merah, 1.600 bungkus H Merah Putih, 2.400 bungkus Salmon, 1.600 bungkus HND, dan 2.950 bungkus H Mer Slim Mango.

Selain itu, polisi turut mengamankan 20 bungkus rokok LM, 10 bungkus Mandhuro Putih Merah, dan 10 bungkus Mandhuro Merah.