"Dari hasil pemeriksaan, rokok ini diduga berasal dari Surabaya dan kerugian negara ditaksir Rp 175 juta," ujar Hendra saat diwawancarai awak media, Selasa (15/9/2026).
Sementara itu, Penyidik Bea Cukai Kendari, Vickyd Dwa Putra Jumail, mengatakan rokok tersebut merupakan barang ilegal, baik dari sisi kesehatan maupun fiskal karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai.
"Ini ilegal, baik dari segi kesehatan maupun fiskal. Dari penerimaan negara, tidak membayar cukai," katanya.
Rokok ilegal yang telah diamankan nantinya akan dimusnahkan sebagai bagian dari proses penanganan barang bukti.
"Saat ini, setiap rokok ilegal yang didapat akan dimusnahkan," ungkapnya.
