DN kini telah diamankan di Mapolres Baubau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya peredaran rokok ilegal segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
DN dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pasal 54 mengatur larangan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, tidak dilekati pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
Sementara Pasal 56 mengatur larangan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
