Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (B)
Penulis: Elfinasari
Editor: Mustaqim
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Dari kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 175 juta
Redaksi ✓
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (B)
Penulis: Elfinasari
Editor: Mustaqim