Nasdem berupaya membangun strategi politik partainya sejak dini, sekaligus menyiasati berbagai kemungkinan situasi politik ke depan, misalnya isu kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold)/PT). Blok politik ini misalnya, berkaitan dengan strategi Nasdem dalam mensiasati ambang batas parlemen. Utamanya isu usulan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 8 persen seperti yang diusulkan oleh Nasdem.

Harus diakui Partai Nasdem konsisten dan percaya diri Partainya bisa lolos Parliamentary Threshold meski angkanya tinggi, seperti Nasdem pada proses menuju Pemilu 2024 juga ikut mengusulkan kenaikan parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 7 persen dan berlaku secara nasional bersama dengan Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Meski akhirnya, proses revisi undang-undang pemilihan umum tidaklah berjalan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih tetap mempertahankan undang-undang pemilihan umum sebelumnya dengan tidak mengirimkan surat presiden, sehingga proses revisi tidak dapat dijalankan karena tidak adanya perwakilan dari pemerintah.

Saat ini menuju Pemilu 2029, Nasdem mengusulkan angka 8 persen untuk parliamentary threshold dalam wacana revisi undang-undang pemilihan umum. Nasdem menyadari partai ini akan menghadapi tantangan besar untuk meningkatkan perolehan suara partainya, sebab kader-kader Nasdem banyak yang memilih menyeberang meninggalkan Nasdem dengan memilih bergabung bersama Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Juga: Mencoba Membaca Isu Kudeta