Oleh: Efriza

Dosen Ilmu Politik di Beberapa Kampus dan Owner Penerbitan

PADA awalnya ketika Joko Widodo (Jokowi) terpilih sebagai Presiden pertama kalinya, ia dipuji karena semangat demokrasi yang ingin diwujudkan dalam pemerintahannya berupa menteri tak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik dan ingin membentuk pemerintahan profesional bukan pemerintahan yang bagi-bagi kekuasaan.

Sejak kegagalan sangat dini pada periode pertama dalam proses politik di Senayan. Jokowi menyingkirkan komitmen tersebut, bahkan pemerintahan hingga kini dijalankan dengan politik akomodasi, politik balas budi, politik transaksional, bisa juga dianggap Presiden Jokowi menjalankan investasi politik menuju kelanjutan pemerintahan dalam Pilpres 2024 dengan turut membagi-bagi kursi di kabinet.

Pola pengakomodiran para pendukungnya dilakukan oleh Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan prerogatif Presiden melalui “bagi-bagi jabatan,” tak sekadar dilakukan untuk kursi menteri di kabinet.