“Pengalihan ini dapat menjadikan industri keuangan menjadi terdistraksi di tengah hantaman pandemi COVID-19”, ujar Syarief melalui keterangan persnya yang diterima Telisik.id Senin (6/7/2020).
Menurut Syarief, rencana pengalihan ini juga berpotensi menggerus kepercayaan investor karena seolah-olah tidak ada kepercayaan jangka panjang terhadap kelembagaan negara yang mengurusi pengawasan keuangan.
Baca juga: PKB Nilai Erick Thohir Lebih Mumpuni Ketimbang Ahok
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini juga mengingatkan tujuan pembentukan OJK. “OJK merupakan bagian dari upaya pemerintah dan DPR RI dalam melakukan reformasi keuangan waktu itu. Meski lembaga ini baru dibentuk pada tahun 2011 melalui UU No. 21 Tahun 2011, namun cita-cita pembentukannya sudah ada sejak krisis moneter 1998/1999,” ungkapnya.
Gagasan pembentukan otoritas yang independen memang menjadi perintah UU No. 23 Tahun 1999 tentang BI. Bahkan, dalam salah satu beleid menyebutkan UU OJK sudah ada paling lambat 31 Desember 2002.
