Namun, dengan berbagai dinamika, OJK baru lahir pada tahun 2011, ketika itu baru saja terjadi krisis keuangan global. “Lembaga yang sudah jauh hari digagas ini harus dijaga dan dioptimalkan kinerjanya. Bukan dialihkan kembali fungsinya, ” tuturnya.

Syarief mengajak pemerintah untuk tidak terlalu terburu-buru merombak sistem pengawasan keuangan Indonesia dengan belajar kepada negara lain.

“Selain belajar dan menganalisis kondisi terkini Inggris setelah membubarkan FSA (Financial Service Authority), Indonesia juga harus belajar dari kisah sukses Jepang dalam pengawasan keuangan melalui lembaga sejenis OJK bernama Japan Financial Services Agency”, ungkapnya.

Seraya menegaskan, kinerja OJK yang kurang optimal harus direspon dengan melakukan penguatan dan perbaikan sistem pengawasan dalam bentuk reformasi di tubuh OJK.

“Kalau ada masalah, pemerintah harus berhati-hati dan matang dalam mengambil tindakan. Benahi dapurnya, bukan bakar dapurnya. Sebab, jika dapurnya yang dibakar maka apinya bisa mengganggu konsentrasi pemulihan ekonomi termasuk dalam menghadapi pandemi COVID-19,” tandasnya.