Ia menuturkan, aspirasi dari kelompok masyarakat dari seluruh komponen anak bangsa harus didengar dan  sangat penting dipertimbangkan.

Guspardi menyebut, amandemen memang dimungkinkan secara konstitusi, namun harus dilakukan dengan kajian yang matang dan komprehensif dengan tujuan dan penjelasan yang jelas.

"Wacana amandemen UUD 1945 justru akan memunculkan kegaduhan baru di publik. Sebab, banyak rakyat curiga, jangan-jangan amandemen UUD 1945 akan melebar ke penambahan masa jabatan presiden. Sehingga menjadi bola liar dan menggelinding kemana-mana dan menghindari terjadinya politik transaksional," ujarnya.

Baca Juga: BUMN Buka Lowongan Kerja, Simak Syarat dan Posisi yang Dibutuhkan

Baca Juga: Awas, Jika dimintai Uang saat Vaksinasi COVID-19 Segera Melapor di Sini