Anggota Komisi II DPR RI ini menyampaikan, jika amandemen UUD 1945 ditujukan hanya untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dengan alasan negara tidak lagi memiliki Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) bukan berarti bangsa ini tidak memiliki arah pembangunan.

"Kita sudah memiliki UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) Tahun 2005-2025 yang saat ini sedang dievaluasi Bappenas untuk 2025-2050. UU ini telah secara rinci mengatur arah dan sasaran target pembangunan Indonesia yang jauh lebih lengkap dari GBHN itu sendiri," jelasnya.

Untuk itu, lanjut anggota Baleg ini, melihat situasi negara saat ini dimana konsentrasi dan energi bangsa lebih difokuskan untuk menangani pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, lebih baik wacana  menggulirkan amandemen UUD 1945 tidak dilanjutkan.

"Apalagi wacana amandemen terbatas ini juga tidak mendapatkan dukungan mayoritas fraksi-fraksi di DPR. Sementara itu untuk mengakomodir  Pokok-Pokok Haluan Negara cukup dilakukan di dalam Undang-Undang," pungkasnya. (C)

Reporter: Marwan Azis