BAUBAU, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Baubau, berhasil membekuk dua pelaku pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu, pada minggu (25/04/2021), sekira pukul 22.00 Wita.

Kedua pelaku beridentitas LMS alias NW Bin LMB (34) warga Kelurahan Wameo merupakan bandar narkoba  dan SE (28), warga BTN Palagimata, Kecamatan Betoambari merupakan kurir narkoba.

Kedua pelaku kemudian diringkus di Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupuaro, Kota Baubau.

Dalam penangkapan ini, satu pelaku SE dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di RS Murhum, Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum.

Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, S.H., S.I.K mengungkapkan, pelaku SE yang sempat pingsan saat ditangkap meninggal dunia, diduga akibat kelelahan pada saat lari menghindari penangkapan dari pihak Opsnal Sat Resnarkoba Polres Baubau.