Ia menambahkan, dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga sabu seberat 1,22 gram, 2 paket narkotika diduga sabu seberat 34,68 gram, 109 paket narkotika diduga sabu seberat 73,57 gram, 6 pembungkus permen Kopiko berisi butiran kristal seberat 5,06 gram.

Sementara itu, sejumlah barang bukti non narkotika juga turut diamankan, yakni 2 bungkus sachet kecil kosong, 1 paket bong botol Aqua, 2 buah korek api, 3 batang pipet sendok sabu, uang tunai sebesar Rp 10.350.000, 1 buah timbangan digital, beberapa buah pembungkus rokok Mentos kosong, 1 buah HP Sidomi, 1 buah HP Nokia, 1 buah sendok makan, 1 buah mangkok putih, 1 buah tas hitam, 1 buah tas kuning, dan 1 buah tas pink.

"Saat ini pelaku LMS dan barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Baubau guna proses lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (B)

Reporter: Ridwan Amsyah

Editor: Fitrah Nugraha