BAUBAU, TELISIK.ID - Kasus penganiayaan secara bersama-sama dimuka umum yang dialami oleh M alias M bin K, warga Buton Tengah, Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangiawambulu, berhasil diungkap Polres Baubau, Senin (14/6/2021).

Pelaku penganiayaan tersebut adalah dua orang warga Baubau, yakni ABP alias RK bin AA seorang pelajar dan dan SR alias SH bin LK.

Dalam siaran pers Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari menjelaskan, kasus penganiayaan tersebut berawal dari ketersinggungan pelaku (SR) atas perkataan teman korban.

"Kejadiannya berawal dari teman korban yang hendak mencarter atau menyewa kapal untuk menyeberang ke Buton Tengah di pelabuhan jarangka Pantai Kamali," ungkap AKBP Rio Tangkari.

Selanjutnya, kata AKPB Rio Tangkari, datang pelaku (SR) dan seorang teman menanyakan pemilik kapal tersebut dan dijawab oleh teman korban dengan menunjukkan pemilik kapal yang kemudian dengan dijawab kembali oleh pelaku (SR) dengan nada menantang.