Baca Juga: 6 Jam Geledah Kantor ESDM Sultra, Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Dokumen

Melihat korban sedang dianiaya oleh SR, maka RK ikut serta memukul wajah korban satu kali dan para pelaku meninggalkan tempat tersebut. Korban pun dibawa ke Rumah Sakit Murhum oleh teman-teman korban.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bahu, luka pada belakang, bengkak pada mata kanan, luka dan bengkak pada bibir atas, serta luka pada jidat sebelah kanan. Kemudian teman korban An. S mengalami bengkak pada mata sebelah kiri," tutur AKPB Rio Tangkari.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Baubau dan para pelaku akan dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHPidana tentang penganiayaan  dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (B)

Reporter: Iradat Kurniawan