BOMBANA, TELISIK.ID - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bombana musnahkan puluhan paket sabu yang merupakan barang bukti hasil tangkapan di wilayah hukum Bombana.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, IPTU Salman, pada Rabu (26/8/2020), yang ikut disaksikan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bombana oleh Muh Indra, Pengacara Tsk Mico Naharia, SH dan sejumlah tersangka yang ditangkap belum lama ini, yakni  DN, YS, dan R.

Paur Humas Polres Bombana, AIPDA Fitra menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 34 saset, yakni dari dua kasus bekukan Polisi.

Di antaranya adalah, LP/27/VII/2020/Sultra/Res Bombana, tanggal 8 Juli 2020 lalu dengan satu orang tersangka dan LP/29/VII/2020/Sultra/Res Bombana, tertanggal 16 Juli 2020 dengan dua pelaku tersangka.

Baca juga: Jebol Brangkas Minimarket untuk Booking Wanita Penghibur Berujung Bui