"Yang dimusnahkan berjumlah 34 saset dari dua kasus. Masing-masing disisakan satu saset untuk kelengkapan berkas perkara," sebutnya kepada Telisik.id, Rabu (26/8/2020).
Kata Fitra, pemusnahan tersebut dilaksanakan dengan cara diblender berdasarkan petunjuk jaksa.
"Dimusnahkan dengan cara diblender. Dilakukan dengan petunjuk jaksa penuntut umum," pungkasnya.
Reporter: Hir Abrianto
Editor: Kardin
