Hasil koordinasi dua polres itu berhasil menangkap T beserta barang bukti curanmor. Dia kini diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Melalui penyidikan yang mendalam oleh polisi, T mengakui telah melakukan empat kali aksi curanmor menggunakan kunci duplikat dan menjual barang curiannya ke Kabupaten Muna dan Muna Barat.
“Pelaku mencuri satu unit motor membobol kunci duplikat yang dia dapatkan dari rekannya. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” ujar Yudha.
Baca Juga: Mantan Pacar Audrey Davis Sebar Adegan Vulgar Ingin Orang Lain Rasakan Fantasi Seperti Dirinya
Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 subsider pasal 362 KUHP juncto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
