BOMBANA, TELISIK.ID - Peredaran narkoba di tengah-tengah masyarakat tidak bisa terhindarkan. Terbukti dalam setahun ini (2020) Polres Bombana menangani 18 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Humas Polres Bombana, Aipda Tujianto mengeraikan bahwa sejak Januari hingga Desember 2020 terdapat 18 LP dengan jumlah tersangka sebanyak 31 orang.
"Dalam setahun ada 18 LP dan tersangka sebanyak 31 orang, semuanya telah diproses bahkan dilimpahkan di Kejaksaan," jelasnya kepada media ini, Kamis (31/12/2020).
Berdasarkan data yang dipaparkan, pada bulan Juni, September dan Oktober, polisi tidak menemukan kasus penyalahgunaan barang haram itu.
Baca juga: Jelang Pergantian Tahun Baru, Mesjid di Makassar Diteror Bom
