Ia juga mengimbau, agar masyarakat yang mendengar atau melihat secara langsung oknum yang diduga tersangka untuk segera melapor ke Polres Buton.

"Kami bekerjasama dengan pemerintah desa setempat, untuk bersama-sama melakukan upaya penegakkan hukum," katanya.

"Respon dari masyarakat desa setempat menginginkan agar pelakunya segera ditangkap, dan saya mengharapkan kerjasamanya apabila mengetahui, mendengarkan informasi tentang pelaku agar segera melapor," tegasnya.

Akibat perbuatan keji ini, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan undang-undang perlindungan anak. (B)

Reporter: Iradat Kurniawan