BUTON, TELISIK.ID - Laporan Bupati Buton Selatan (Busel), H. La Ode Arusani, terhadap wartawan telisik.id, Deni Djohan, terus bergulir di Polres Buton. Hari ini, Senin (22/06/2020), Polres Buton melakukan gelar perkara.
Kasat Reskrim polres Buton, AKP. Reda Irfanda, Sik membenarkan hal itu. Namun, dirinya tidak dapat menyampaikan hasil gelar perkara tersebut mengingat hal itu merupakan urusan internal kepolisian.
"Untuk hasil gelar perkara itu tidak bisa disampaikan, itu internal kami," ungkap AKP. Reda Irfanda.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Deni Djohan, Agussalim IS., SH, mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang berlangsung. Namun ia berharap penuh kepada pihak kepolisian untuk mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pers (DP) yang meminta agar kasus tersebut diselesaikan sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Baca juga: Wabup Konawe: Kedatangan 500 TKA China Untungkan Daerah
