"Pemberitaan yang ditulis oleh klien kami adalah karya jurnalistik, produk dari wartawan, diterbitkan oleh perusahaan pers yang memenuhi ketentuan baik UU pers maupun kode jurnalistik. Jika suatu publikasi itu memenuhi standar sebagai karya jurnalistik, maka jika terjadi permasalahan seharusnya diselesaikan melalui jalur Dewan Pers," bebernya.
Menurutnya, kasus ini telah mengundang reaksi banyak pihak. Bahkan gubernur Sultra, Ali Mazi menyayangkan adanya laporan kepala daerah terhadap wartawan.
"Nah, dampaknya nanti akan mengancam kemerdekaan pers dan mengancam partisipasi publik," nilainya.
Selain rekomendasi Dewan Pers, ia juga meminta kepada kepolisian untuk mempertimbangkan MoU antara Dewan Pers dan Polri terkait dengan penyelesaian kasus sengeketa pers.
