PASARWAJO, TELISIK.ID - Porles Buton merilis kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Gunung Teletabis, Desa Wanguwangu, Kecamatan Pasarwajo, Rabu (4/12/2019), pukul 20:40 Wita. Dalam kasus tersebut, Polres Buton menetapkan empat orang tersangka.
Kapolres Buton, AKBP. A. Ramos Sinaga mengatakan, keempat tersangka tersebut masing-masing, SI (29), LA (33), FF (18) dan Pr. IT (19). Keempatnya ditangkap di tempat berbeda di Kota Baubau. Pelaku atas nama SI ditangkap di Kelurahan Bataraguru, Kota Baubau. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku lainnya kemudian berhasil ditangkap di Kelurahan Waborobo, Kecamatan Betoambari.
"Jadi, proses penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Buton, yang dibeckup oleh unit Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau," tulis AKBP. A.R Sinaga dalam rilisnya, Minggu, (8/12/2019).
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita, satu unit hand phone merk Samsung J2 Prime warna silver. Satu tas ransel warna hitam merk Eiger dan satu buah parang jenis samurai.
Dijelaskan, kronologis kejadian itu berawal dari korban bernama, Muksin Kaharja dan korban Ira Nurfat Mentari, berboncengan menggunakan sepeda motor dari Baubau menuju Pasarwajo. Dipertengahan perjalanan, tepatnya di Jalan Gunung Teletubies Desa Wanguangu Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton, korban melihat ada dua motor di depannya, dimana motor pertama berboncengan dua orang dan motor kedua berboncengan tiga orang. Kedua motor tersebut jalan dengan pelan dan saat itu korban langsung melambung kedua motor tersebut. Setelah posisi korban berada di depan dan kedua motor pelaku berada di belakang, kedua motor yang berbonceng tiga orang langsung mepet di samping kanan korban. Korban kemudian melihat salah satu pelaku paling belakang menghunuskan senjata tajam jenis samurai ke arah korban. Melihat samurai itu, korban langsung menghentikan motornya. Di waktu yang sama, pelaku yang berbonceng tiga tersebut juga memberhentikan motornya.
