MEDAN, TELISIK.ID - Ratusan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja Buruh Sumatera Utara (SPB-SU) melakukan aksi demonstrasi di DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (30/7/2020).

Aksi itu adalah bentuk protes terhadap proses hukum di Kepolisian Resor Serdang Bedagai yang diduga melakukan rekayasa laporan kaum buruh yang merupakan korban penganiayaan.

Korban, Suprat Yono dan Zainuddin Leo Sinaga, telah dianiaya oleh sekelompok pemuda dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Naga Jaya. Namun anehnya, setelah melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polres Serdang Bedagai, kedua korban malah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami minta Ketua DPRD Sumatera Utara, Drs Baskami Ginting melalui Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara agar menerima aspirasi dan tuntutan kami, kaum buruh yang lemah hukum. Kami minta DPRD Sumatera Utara agar segera melakukan pemanggilan terhadap kepolisian Polres Serdang Bedagai yang menjadikan rekan kami tersangka," kata Bambang Hermanto selaku Koordinator Aksi.

Bambang Hermanto menjelaskan kronologis kedua rekannya yang merupakan karyawan Yasu Apindo, bermula saat dikeroyok oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Naga Jaya di Dusun IV, Desa Nagakisar, Kecamatan Pantai Cermin, Senin (1/6/2020) sekira pukul 09.00 WIB.