KOLAKA,TELISIK.ID - Tim Elang anti bandit Polres Kolaka, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian elektronik, Senin (13/1/2020).

Baca Juga: Jemput Pasien, Pemda Kolut Siapkan Ambulance Gratis

Paur Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga atas nama Matho Rambu yang kehilangan handphone dan laptop, pada tanggal 11 Januari 2020.

"Tim Elang anti bandit Polres Kolaka yang dipimpin oleh Aipda Hendra bergerak cepat menangkap terduga pelaku pencurian elektronik yang juga mantan residivis atas nama Arbain (22) alias Peluncur, di Jalan Hidayahtullah Kelurahan Lamokato Kecamatan Kolaka. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu buah handpone serta satu buah laptop,” tuturnya.

Arbain juga mengaku telah mencuri cengkeh sebanyak 28 Kg serta merica sebanyak 10 Kg di Desa Rahandinuo Lingkungan I Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur.

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan dua orang teman pelaku untuk dimintai keterangannya.

“Arbain dikenakan pasal 363 dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya

Reporter: Yus
Editor: Sumarlin