KOLAKA, TELISIK.ID - Polres Kolaka amankan seorang pria di Jalan Dermaga Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Minggu (9/6/2024) usai diduga lakukan pencurian dengan kekerasan.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan mengatakan, pelaku berinisial AAR asal Desa Rantebaru, Kecamatan Rante Angin, Kabupaten Kolaka Utara dan merupakan residivis 3 kali kasus pencurian.

Iptu Dwi Arif membeberkan, pencurian ini bermula pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 18.30 Wita. Saat itu korban sedang berada dalam rumah di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Kemudian, lanjutnya, datang pelaku ke rumah korban untuk mematikan lampu rumah korban. Karena lampunya mati, korban mengambil senter dan keluar rumah hendak menyalakan lampu kembali.

"Pada saat korban keluar di teras rumah pelaku kembali menyalakan lampu dan di situlah pelaku langsung menarik kalung emas korban yang ada di leher," ungkapnya.