"Untuk barang bukti emas berupa kalung, anting dan gelang yang telah dijual masih dalam penyelidikan," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut pelaku melanggar pasal 365 ayat (1) Subs pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (C)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Haerani Hambali
