"Untuk barang bukti emas berupa kalung, anting dan gelang yang telah dijual masih dalam penyelidikan," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut pelaku melanggar pasal 365 ayat (1) Subs pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali