KOLAKA, TELISIK.ID – Satresnarkoba Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tamborasi, Kecamatan Iwoimenda, Kabupaten Kolaka, pada Senin (16/12/24).
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial ABD. R alias R (51) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 7,82 gram.
Anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka yang tergabung dalam Operasi SIKAT ANOA 2024 menerima informasi mengenai aktivitas seorang pengedar narkoba di Desa Tamborasi.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pembunuhan di Kolaka Serahkan Diri ke Polisi di Baubau
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan tersangka R di rumahnya pada pukul 06.00 WITA.
